JAKARTA. Pemerintah berencana menata ulang tata niaga garam di dalam negeri. Aturan main dalam garam dinilai perlu untuk menghapuskan potensi penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses impor seperti yang menjerat Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penataan garam adalah adanya perbedaan perizinan yang diberikan untuk kebutuhan industri dan konsumsi. "Jenis garam itu ada garam untuk konsumsi dengan kadar NaCl (Natrium klorida) yang lebih rendah, ada juga yang lebih tinggi (untuk industri). Rasanya kita mau bertanya kepada ahlinya, apakah harus seperti itu (ada perbedaan)," kata Enggartiasto, akhir pekan lalu. Sekadar catatan, sebelum mendapat persetujuan impor garam dari Kementerian perdagangan (Kemdag), garam industri terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sedangkan garam konsumsi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tata niaga impor garam dibenahi
JAKARTA. Pemerintah berencana menata ulang tata niaga garam di dalam negeri. Aturan main dalam garam dinilai perlu untuk menghapuskan potensi penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses impor seperti yang menjerat Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penataan garam adalah adanya perbedaan perizinan yang diberikan untuk kebutuhan industri dan konsumsi. "Jenis garam itu ada garam untuk konsumsi dengan kadar NaCl (Natrium klorida) yang lebih rendah, ada juga yang lebih tinggi (untuk industri). Rasanya kita mau bertanya kepada ahlinya, apakah harus seperti itu (ada perbedaan)," kata Enggartiasto, akhir pekan lalu. Sekadar catatan, sebelum mendapat persetujuan impor garam dari Kementerian perdagangan (Kemdag), garam industri terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sedangkan garam konsumsi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).