JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyebut tata niaga impor produk hortikultura akan berlaku sejak 1 Januari 2012. Dengan demikian setiap produk impor akan mendapat taksiran risiko untuk menghindari dampaknya terhadap produksi dalam negeri. Aturan tata niaga yang diterbitkan Kementerian Perdagangan itu dirilis setelah Kementerian Pertanian merumuskan aturan tentang produk hortikultura. "Tata niaga hortikultura berlaku 1 Januari nanti," ucap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Senin (12/12). Aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan itu nantinya akan mengatur soal importasi dan perdagangan hortikultura khususnya kentang. Kebijakan itu dirumuskan untuk meningkatkan perlindungan pasar dalam negeri dari produk-produk berisiko. Artinya, pemerintah akan membuat taksiran risiko terhadap produk-produk hortikultura. Analisis pertama akan dilakukan terhadap kasus impor kentang. Dasar pelaksanaan melalui Undang-undang Hortikultura baru yang mengamanatkan agar pemerintah melindungi kepentingan nasional terkait importasi hortikultura segar atau olahan. Hal-hal yang dilindungi itu meliputi keamanan pangan untuk menghindarkan konsumen dari sesuatu yang tidak diinginkan. Misalnya, radiasi Jepang atau bakteri E-Coli Eropa. Selanjutnya, perlindungan terhadap keamanan hayati agar tidak membawa bibit penyakit yang justru merusak tanaman dan produksi. Perlindungan ketiga menyangkut pencemaran lingkungan dari kandungan berbahaya. Hal keempat tentang perlindungan petani dari perdagangan tidak sehat, seperti subsidi besar dari negara asal impor yang menyebabkan dumping. Keempat hal itu, jelasnya, akan ditindaklanjuti melalui verifikasi ekspor di negara asal. Untuk kentang misalnya, membedakan impor bibit kentang dan kentang konsumsi. Selain itu, verifikasi akan menyinggung soal penjelasan usaha tani negara asal, penetapan pertumbuhan praktek pertanian, hingga soal penggunaan pestisida. "Kita juga akan minta keterangan kapan produk itu dipanen," ujarnya. Poin waktu panen itu terkait umur hidup buah dan sayur. Sehingga produk-produk segar itu tidak melebihi masa hidup optimal ketika sampai di Indonesia. Pengaturan pun akan menyentuh soal fasilitas pengamanan di pelabuhan impor. Dia mengatakan, fasilitas pengamanan itu akan dimasukkan sebagai risiko terhadap konsumen yang seharusnya jauh dari sentra konsumsi. Sayangnya, kondisi saat ini masih berada di sentra konsumsi. Padahal, karantina seharusnya berada pada beranda depan tempat sampainya produk impor. Importasi hortikultura itu nantinya akan diarahkan melewati fasilitas pengamanan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sempat menyebut, aturan hortikultura itu merupakan alat untuk mengembangkan sistem dan analisis risiko. Namun, alat itu harus didukung karantina dan prasarana yang kuat. "Tidak hanya pada Kementerian Perdagangan, tapi harus dari kementerian terkait juga," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tata niaga impor hortikultura berlaku Januari 2012
JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyebut tata niaga impor produk hortikultura akan berlaku sejak 1 Januari 2012. Dengan demikian setiap produk impor akan mendapat taksiran risiko untuk menghindari dampaknya terhadap produksi dalam negeri. Aturan tata niaga yang diterbitkan Kementerian Perdagangan itu dirilis setelah Kementerian Pertanian merumuskan aturan tentang produk hortikultura. "Tata niaga hortikultura berlaku 1 Januari nanti," ucap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Senin (12/12). Aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan itu nantinya akan mengatur soal importasi dan perdagangan hortikultura khususnya kentang. Kebijakan itu dirumuskan untuk meningkatkan perlindungan pasar dalam negeri dari produk-produk berisiko. Artinya, pemerintah akan membuat taksiran risiko terhadap produk-produk hortikultura. Analisis pertama akan dilakukan terhadap kasus impor kentang. Dasar pelaksanaan melalui Undang-undang Hortikultura baru yang mengamanatkan agar pemerintah melindungi kepentingan nasional terkait importasi hortikultura segar atau olahan. Hal-hal yang dilindungi itu meliputi keamanan pangan untuk menghindarkan konsumen dari sesuatu yang tidak diinginkan. Misalnya, radiasi Jepang atau bakteri E-Coli Eropa. Selanjutnya, perlindungan terhadap keamanan hayati agar tidak membawa bibit penyakit yang justru merusak tanaman dan produksi. Perlindungan ketiga menyangkut pencemaran lingkungan dari kandungan berbahaya. Hal keempat tentang perlindungan petani dari perdagangan tidak sehat, seperti subsidi besar dari negara asal impor yang menyebabkan dumping. Keempat hal itu, jelasnya, akan ditindaklanjuti melalui verifikasi ekspor di negara asal. Untuk kentang misalnya, membedakan impor bibit kentang dan kentang konsumsi. Selain itu, verifikasi akan menyinggung soal penjelasan usaha tani negara asal, penetapan pertumbuhan praktek pertanian, hingga soal penggunaan pestisida. "Kita juga akan minta keterangan kapan produk itu dipanen," ujarnya. Poin waktu panen itu terkait umur hidup buah dan sayur. Sehingga produk-produk segar itu tidak melebihi masa hidup optimal ketika sampai di Indonesia. Pengaturan pun akan menyentuh soal fasilitas pengamanan di pelabuhan impor. Dia mengatakan, fasilitas pengamanan itu akan dimasukkan sebagai risiko terhadap konsumen yang seharusnya jauh dari sentra konsumsi. Sayangnya, kondisi saat ini masih berada di sentra konsumsi. Padahal, karantina seharusnya berada pada beranda depan tempat sampainya produk impor. Importasi hortikultura itu nantinya akan diarahkan melewati fasilitas pengamanan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sempat menyebut, aturan hortikultura itu merupakan alat untuk mengembangkan sistem dan analisis risiko. Namun, alat itu harus didukung karantina dan prasarana yang kuat. "Tidak hanya pada Kementerian Perdagangan, tapi harus dari kementerian terkait juga," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News