KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur tata niaga impor tembakau. Hal tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 84 tahun 2017 yang akan diundangkan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan mengatakan, tata niaga impor diatur berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Nantinya diharapkan rekomendasi dari Kemtan akan memperhatikan aspek serapan tembakau dalam negeri. Nantinya importir diharuskan turut menyerap tembakau yang dihasilkan oleh petani dalam negeri. "Persentasenya diatur di Kemtan karena Kemtan yang tahu produksi dan membina petani tembakau," jelas Oke belum lama ini.
Tata niaga impor tembakau akan diundangkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur tata niaga impor tembakau. Hal tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 84 tahun 2017 yang akan diundangkan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan mengatakan, tata niaga impor diatur berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Nantinya diharapkan rekomendasi dari Kemtan akan memperhatikan aspek serapan tembakau dalam negeri. Nantinya importir diharuskan turut menyerap tembakau yang dihasilkan oleh petani dalam negeri. "Persentasenya diatur di Kemtan karena Kemtan yang tahu produksi dan membina petani tembakau," jelas Oke belum lama ini.