Tata Niaga Kratom Resmi Diatur, Kemendag: Hanya untuk Ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengatur kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juni 2024, yang fokus pada tata niaga ekspor kratom.

Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa aturan ini lebih menitikberatkan pada aspek ekspor kratom, bukan untuk penggunaan domestik. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas ini di pasar ekspor internasional.


Baca Juga: Daun Kratom Dapat Lampu Hijau dari Mendag untuk Jadi Komoditas Ekspor

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan standar kualitas ekspor kratom, seperti harus bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kratom Indonesia di pasar global.

"Saya berharap pelaku usaha dapat mematuhi Permendag ini agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Isy Karim dalam keterangan resminya pada Senin (9/9).

Rincian Kebijakan

  1. Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor, berdasarkan jenis dan ukuran tertentu. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi ekspor yang sudah memiliki nomor dan tanggal pemberitaan pabean ekspor sebelum peraturan ini diterbitkan.

  2. Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, termasuk syarat dan izin yang harus dipenuhi. Eksportir diwajibkan memiliki status sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) sebelum melakukan kegiatan ekspor.

Baca Juga: Tunggu Aturan Legalitas, Mentan Siap Genjot Budidaya Tanaman Kratom Dalam Negeri

Regulasi ini resmi ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan akan berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024, berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Dengan adanya peraturan ini, para pelaku usaha di sektor kratom diharapkan dapat lebih meningkatkan standar produk mereka agar memenuhi ketentuan ekspor. Pemerintah menargetkan bahwa peraturan ini dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional melalui ekspor yang lebih berkualitas dan diterima dengan baik di pasar global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .