KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengatur kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juni 2024, yang fokus pada tata niaga ekspor kratom. Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa aturan ini lebih menitikberatkan pada aspek ekspor kratom, bukan untuk penggunaan domestik. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas ini di pasar ekspor internasional.
Rincian Kebijakan
- Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor, berdasarkan jenis dan ukuran tertentu. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi ekspor yang sudah memiliki nomor dan tanggal pemberitaan pabean ekspor sebelum peraturan ini diterbitkan.
- Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, termasuk syarat dan izin yang harus dipenuhi. Eksportir diwajibkan memiliki status sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) sebelum melakukan kegiatan ekspor.