KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah dalam mengelola tata niaga perunggasan dirasa belum maksimal dan belum berpihak pada peternak unggas mandiri. Padahal Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio menyebut dalam UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 29 ayat 5 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar. Ia pun menilai selama ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai ujung tombak penyelesaian tata kelola unggas dinilai hanya sekadar menjalankan tanggung jawab dan tidak serius melindungi peternak rakyat.
Tata niaga unggas dinilai bermasalah, peternak minta perlindungan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah dalam mengelola tata niaga perunggasan dirasa belum maksimal dan belum berpihak pada peternak unggas mandiri. Padahal Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio menyebut dalam UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 29 ayat 5 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar. Ia pun menilai selama ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai ujung tombak penyelesaian tata kelola unggas dinilai hanya sekadar menjalankan tanggung jawab dan tidak serius melindungi peternak rakyat.