JAKARTA. Boleh jadi, Jakartata benar-benar tenggelam bila tidak ada upaya serius dalam mengatasi problem banjir yang makin kronis. Alih fungsi lahan terbuka hijau di kawasan hulu hingga hilir dituding sebagai biang keladi banjir di Ibukota. Itu sebabnya, pemerintah bakal mengaudit peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur). Audit ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan perda tata ruang yang telah disahkan. Imam S. Ernawi, Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan, audit tata ruang di Jabodetabekpunjur dilakukan, terutama di wilayah aliran sungai (DAS), mulai hulu hingga hilir. "Audit ditargetkan selesai akhir tahun 2013," katanya, Rabu (23/1). Audit tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid ini disebutkan bahwa pemerintah harus melakukan audit perda tata ruang dan implementasinya secara rutin setiap lima tahun. Menurut Imam, audit ini melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Tata ruang wilayah di hulu-hilir akan diaudit
JAKARTA. Boleh jadi, Jakartata benar-benar tenggelam bila tidak ada upaya serius dalam mengatasi problem banjir yang makin kronis. Alih fungsi lahan terbuka hijau di kawasan hulu hingga hilir dituding sebagai biang keladi banjir di Ibukota. Itu sebabnya, pemerintah bakal mengaudit peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur). Audit ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan perda tata ruang yang telah disahkan. Imam S. Ernawi, Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan, audit tata ruang di Jabodetabekpunjur dilakukan, terutama di wilayah aliran sungai (DAS), mulai hulu hingga hilir. "Audit ditargetkan selesai akhir tahun 2013," katanya, Rabu (23/1). Audit tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid ini disebutkan bahwa pemerintah harus melakukan audit perda tata ruang dan implementasinya secara rutin setiap lima tahun. Menurut Imam, audit ini melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.