JAKARTA. Dalam waktu dekat ini, Pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah berencana melakukan evaluasi dan audit pemanfaatan ruang dan juga bangunan di sekitar wilayah Jabodetabek, Puncak dan Cianjur. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut. "Kami akan melakukan audit tentang tata ruang untuk kawasan Jabodetabek plus Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) , khususnya di wilayah aliran sungai mulai dari hulu hingga hilir. Nanti pelaksanaannya bakal melibatkan pemerintah daerah," ujar Imam S Ernawi, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (23/1). Menurut Imam, sembari melakukan audit dan evaluasi ini masyarakat diajak untuk ikut menyelamatkan kawasan. Menurut Imam, dalam Undang-Undang (UU) No 26/2007 tentang penataan ruang, dinyatakan, bahwa yang melakukan pelanggaran penataan ruang akan dikenai sanksi, bukan hanya pemilik bangunannya tetapi juga pemberi izin.ā€¯Sanksi ini mulai dari administratif hingga pidana," lanjut Imam.
Tata ruang Jakarta sampai Puncak akan di evaluasi
JAKARTA. Dalam waktu dekat ini, Pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah berencana melakukan evaluasi dan audit pemanfaatan ruang dan juga bangunan di sekitar wilayah Jabodetabek, Puncak dan Cianjur. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut. "Kami akan melakukan audit tentang tata ruang untuk kawasan Jabodetabek plus Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) , khususnya di wilayah aliran sungai mulai dari hulu hingga hilir. Nanti pelaksanaannya bakal melibatkan pemerintah daerah," ujar Imam S Ernawi, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (23/1). Menurut Imam, sembari melakukan audit dan evaluasi ini masyarakat diajak untuk ikut menyelamatkan kawasan. Menurut Imam, dalam Undang-Undang (UU) No 26/2007 tentang penataan ruang, dinyatakan, bahwa yang melakukan pelanggaran penataan ruang akan dikenai sanksi, bukan hanya pemilik bangunannya tetapi juga pemberi izin.ā€¯Sanksi ini mulai dari administratif hingga pidana," lanjut Imam.