KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah dalam menata aturan soal pasar modern masih mengalami hambatan. Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan menyatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan Kantor Menko Perekonomian mengenai poin yang akan diatur dalam aturan pasar modern yang baru nanti. Poin yang perlu dikonsultasikan tersebut terkait luasan. Saat perumusan ada keinginan dari investor yang ingin investasi. Mereka ingin mendirikan pasar modern model stand alone. Ukuran yang mereka inginkan, 200 meter. Enggar mengatakan, keinginan tersebut memberikan dilema pada Kementerian Perdagangan. "Kalau mau diizinkan, itu bisa mematikan yang punya ruko, " katanya pekan kemarin.
Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pihaknya sudah menagih penyelesaian aturan pasar modern. "Tapi belum, katanya memang perlu ada konsultasi sekali lagi," katanya. Pemerintah akan menata ulang keberadaan pasar modern atau bisnis retail dengan menata aturan pasar modern. Penataulangan tersebut akan dimasukkan ke dalam bagian dari Paket Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Darmin mengatakan, tata ulang karena pemerintah menilai pertumbuhan retail sekarang ini cenderung menutup pergerakan usaha dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan merek.