YOGJAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang ketentuan impor garam dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 134 Tahun 2014 tentang rekomendasi Kemperin. Revisi ini untuk kepastian volume dan jenis garam yang diimpor serta percepatan pengadaan bahan baku dan bahan penolong industri sehingga memperkuat perlindungan bagi industri garam lokal dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Sekretaris Jenderal Kemperin Syarif Hidayat target penyelesaian revisi pada akhir September 2015 ini.
Tataniaga impor garam industri akan diubah
YOGJAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang ketentuan impor garam dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 134 Tahun 2014 tentang rekomendasi Kemperin. Revisi ini untuk kepastian volume dan jenis garam yang diimpor serta percepatan pengadaan bahan baku dan bahan penolong industri sehingga memperkuat perlindungan bagi industri garam lokal dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Sekretaris Jenderal Kemperin Syarif Hidayat target penyelesaian revisi pada akhir September 2015 ini.