KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku akan menggugat Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Taufik menganggap langkah KPU DKI yang tidak memasukkan namanya dalam daftar calon legislatif sementara merupakan sengketa pemilu. "Kalau itu, saya ajukan gugatan juga ke Bawaslu sebagai sengketa pemilu," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (9/8). KPU DKI tidak memasukan nama Taufik karena statusnya sebagai mantan narapidana korupsi. Larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi caleg tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Taufik akan menggugat KPU DKI ke Bawaslu karena namanya tak masuk daftar caleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku akan menggugat Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Taufik menganggap langkah KPU DKI yang tidak memasukkan namanya dalam daftar calon legislatif sementara merupakan sengketa pemilu. "Kalau itu, saya ajukan gugatan juga ke Bawaslu sebagai sengketa pemilu," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (9/8). KPU DKI tidak memasukan nama Taufik karena statusnya sebagai mantan narapidana korupsi. Larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi caleg tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.