JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna perihal pengesahan panitia hak angket APBD DKI 2015 pada Selasa (24/2) besok. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku telah mengumpulkan tanda tangan 75% dari anggota delapan fraksi DPRD DKI sebagai persetujuan penggunaan hak angket. Artinya, lanjut dia, DPRD telah memenuhi syarat pengajuan hak angket yang harus disetujui minimal 15% anggota dewan dari dua fraksi. "Jumat (20/2) kemarin kami sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket juga disetujui, yakni Pak Jhonny Simanjuntak. Kemungkinan besar, rapat paripurna pengesahan panitia dan ketua hak angket akan dilakukan Selasa (24/2) esok," kata Taufik, Minggu (22/2) malam. Setelah paripurna, panitia hak angket yang berjumlah sekitar 33 anggota dari delapan fraksi itu akan menyelidiki kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka diberi waktu hingga dua bulan atau 60 hari dalam melakukan penyelidikan. Meski demikian, ia mengatakan, DPRD akan mempercepat proses penyelidikan menjadi 30 hari.
Taufik yakin bisa temukan kesalahan Ahok
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna perihal pengesahan panitia hak angket APBD DKI 2015 pada Selasa (24/2) besok. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku telah mengumpulkan tanda tangan 75% dari anggota delapan fraksi DPRD DKI sebagai persetujuan penggunaan hak angket. Artinya, lanjut dia, DPRD telah memenuhi syarat pengajuan hak angket yang harus disetujui minimal 15% anggota dewan dari dua fraksi. "Jumat (20/2) kemarin kami sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket juga disetujui, yakni Pak Jhonny Simanjuntak. Kemungkinan besar, rapat paripurna pengesahan panitia dan ketua hak angket akan dilakukan Selasa (24/2) esok," kata Taufik, Minggu (22/2) malam. Setelah paripurna, panitia hak angket yang berjumlah sekitar 33 anggota dari delapan fraksi itu akan menyelidiki kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka diberi waktu hingga dua bulan atau 60 hari dalam melakukan penyelidikan. Meski demikian, ia mengatakan, DPRD akan mempercepat proses penyelidikan menjadi 30 hari.