JAKARTA. Tawaran damai Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd kepada Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited bak bertepuk sebelah tangan. Merril Lynch Indonesia dan Merryl Lynch International tak menanggapi tawaran ganti rugi itu meski Renaissance Capital sudah memangkas tuntutan ganti rugi mereka. Hal ini diungkapkan pengacara Renaissance Capital, Hartono Tanuwidjaja, kemarin. Sebelumnya, kedua belah pihak sudah menyerahkan proposal penawaran damai kepada hakim mediator pada Rabu (18/3) lalu. Hartono mengatakan pihak Merrill Lynch Indonesia dan Merril Lynch International hanya mengajukan syarat agar sengketa utang ini diselesaikan di pengadilan Singapura. "Mereka sama sekali tidak menyediakan angka ganti rugi untuk negosiasi," katanya. Pengacara Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch, Frans Hendra Winarta membenarkan hal ini. Meski tidak menyebut secara rinci isi proposal itu, dia mengatakan kliennya belum mengajukan opsi ganti rugi dalam mediasi pertama ini. Dia mengatakan kliennya ingin menyelesaikan sengketa ini hanya di pengadilan Singapura. "Kalau perkara di PN Pusat dicabut, kami mungkin mau bernegosiasi misalnya akan mengurangi besaran tuntutan ganti rugi di Singapura," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tawaran damai Renaissance Ditolak Merrill Lynch
JAKARTA. Tawaran damai Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd kepada Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited bak bertepuk sebelah tangan. Merril Lynch Indonesia dan Merryl Lynch International tak menanggapi tawaran ganti rugi itu meski Renaissance Capital sudah memangkas tuntutan ganti rugi mereka. Hal ini diungkapkan pengacara Renaissance Capital, Hartono Tanuwidjaja, kemarin. Sebelumnya, kedua belah pihak sudah menyerahkan proposal penawaran damai kepada hakim mediator pada Rabu (18/3) lalu. Hartono mengatakan pihak Merrill Lynch Indonesia dan Merril Lynch International hanya mengajukan syarat agar sengketa utang ini diselesaikan di pengadilan Singapura. "Mereka sama sekali tidak menyediakan angka ganti rugi untuk negosiasi," katanya. Pengacara Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch, Frans Hendra Winarta membenarkan hal ini. Meski tidak menyebut secara rinci isi proposal itu, dia mengatakan kliennya belum mengajukan opsi ganti rugi dalam mediasi pertama ini. Dia mengatakan kliennya ingin menyelesaikan sengketa ini hanya di pengadilan Singapura. "Kalau perkara di PN Pusat dicabut, kami mungkin mau bernegosiasi misalnya akan mengurangi besaran tuntutan ganti rugi di Singapura," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News