Tawaran insentif masih minim peminat



JAKARTA. Meski paket kebijakan ekonomi sudah dikeluarkan sejak Agustus 2013 lalu, hingga kini, perkembangannya belum begitu terasa. Bahkan perkembangan paket kebijakan mengenai pemberian insentif pengurangan pajak (deductable tax) bagi industri padat karya, asal tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dimanfaatkan betul oleh semua perusahaan.Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, hingga akhir pekan lalu tercatat baru sekitar 70 perusahaan yang mengajukan supaya mendapatkan insentif. Padaha,l sebelumnya, Hidayat menargetkan ada 100 perusahaan padat karya yang yang akan mengajukan insentif. "Beberapa perusahaan yang sudah mengajukan adalah perusahaan alas kaki dan perusahaan tekstil dan produk tekatil (TPT)," ujarnya akhir pekan lalu.Sementara itu, angka yang berbeda di sampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri. Menurut Chatib jumlah perusahaan yang sudah mengajukan permintaan insentif ke pemerintah mencapai 300 perusahaan. Dengan jumlah sebesar itu, Chatib yakin, angka pengangguran bisa ditekan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah masyarakat yang menganggur per Agustus 2013 mencapai 7,39 juta orang. Jumlah tersebut 6,25% dari jumlah angkatan kerja. Sedangkan, jika dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada Februari lalu sudah bertambah sebanyak 220 ribu orang.

Menurut BPS, bertambahnya jumlah penganggur disebabkan karena perlambatan ekonomi beberapa bulan terakhir.  Namun, menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, kenaikan jumlah pengangguran bisa ditekan kalau pemerintah membuka lapangan kerja. Caranya, dengan menambah industri yang berorientasi padat karya, karena membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Namun menurut Enny iklim investasi di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dari negara tetangga. Sehingga investasi yang masuk masih minim.Sementara, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Natsir Mansyur mengatakan, pengurangan pajak memang bisa menekan biaya produksi. Tetapi, ada  beban lain yang juga bertambah dengan kenaikan upah di beberapa daerah. Dengan begitu, pemerintah tidak bisa meminta perusahaan untuk tidak melakukan PHK hanya dengan insentif itu.


"Yang lebih penting adalah memperbaiki izin usaha dan merampingkan perizinan. Karena itu yang membuat beban tinggi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie