Tawaran investasi ilegal perdagangan berjangka marak, ini langkah KBI dan Bappebti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi bodong cukup marak di industri perdagangan berjangka. Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Fajar Wibhiyadi mengatakan, sepanjang Januari-Juni 2020, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 266 akun atau konten media sosial dan 581 domain tidak berizin terkait perdagangan berjangka.

"Menariknya, memang terkadang ada yang telah diblokir, namun kemudian berubah bentuk lagi, ini yang terus kami waspadai," kata Fajar kepada Kontan, Senin (20/7).

Beberapa upaya terus dilakukan KBI. Salah satunya dengan meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat terkait pemahaman perdagangan berjangka.


Sedangkan dari sisi internal, KBI mengingatkan kepada para anggota KBI yakni pialang untuk menjalankan fungsinya sebagaimana diamanahkan undang-undang. Hal tersebut sekaligus untuk menjaga integritas keuangan para anggota dengan menjalankan fungsi dan peran masing-masing.

Baca Juga: Marak penawaran investasi ilegal lewat medsos, Bappebti blokir ratusan domain di 2020

Fajar juga menekankan kepada investor untuk berinvestasi di perusahaan yang benar-benar terkonfirmasi legalitasnya. Syaratnya, perusahaan investasi wajib memiliki izin dari Bappebti. Di sisi lain, investor juga perlu memahami investasi berjangka yang dipilih dan risiko atas transaksinya.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menambahkan, kebanyakan konten yang diblokir merupakan situs web, halaman media sosial (medsos), hingga kanal YouTube yang menduplikasi situs web pialang berjangka tanpa izin Bappebti. Bahkan mereka juga menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka yang sudah terdaftar resmi izin usahanya.

"Mencatut legalitas dengan menampilak logo dari lembaga-lembaga pemerintah untuk menarik dan meyakinkan masyarakat dengan legalitas palsu tersebut," jelas Tjahya kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Selain itu, konten yang diblokir juga menjalankan atau melakukan transaksi di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK) dan dijadikan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar mau menanamkan modalnya kepada perusahaan.

Selanjutnya, konten investasi ilegal yang diblokir juga memberikan janji pendapatan tetap (fixed income) yang tinggi dengan jangka waktu tertentu dan menawarkan profit sharing. Konten tersebut menyebut melakukan kegiatan PBK dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, dan opsi.

Sebagian besar dengan menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator di negara asing. Bahkan, ada juga yang dikemas melalui konten-konten dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di Pialang Berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

"Saya tegaskan, meskipun entitas mengaku telah memiliki legalitas dari regulator negara asing, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di Tanah Air, setiap pihak harus memiliki izin usaha dari Bappebti," jelas Tjahya.

Baca Juga: Transaksi pasar berjangka komoditi terdongkrak harga emas dan minyak

Editor: Khomarul Hidayat