Tawaran investasi kaveling garam, ini pesan dari Satgas Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi saat ini semakin beragam jenisnya. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyarankan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi dan cerdas dalam mengambil keputusan.

Peringatan ini termasuk untuk investasi yang tengah marak, investasi kaveling garam. Adalah PT Ramsol Garam Kristal Indonesia (RGKI) menawarkan investasi kaveling garam seharga Rp 29 juta per 100 meter persegi.

Hasil bersih nantinya dibagi dua 50%-50% antara pemilik kaveling dan pengelola, dengan risiko cuaca yang dapat mengganggu proyeksi 16 kali panen dalam setahun.


Dalam hitungan Tongam, iming-iming imbal hasil tawaran investasi tersebut termasuk tinggi atau bisa mencapai sekitar 40% per tahun. Rumus investasi semakin tinggi imbal hasil semakin tinggi risiko yang mengikuti.

"Masyarakat harus cerdas, kegiatan usaha ini sangat berisiko tinggi, oleh karena itu jangan hanya melihat tawaran imbal hasilnya, tetapi perlu dipikirkan juga gagal panen garamnya," kata Tongam, Rabu (24/7).

Sepengalaman Tongam, tawaran investasi kaveling garam juga mirip seperti seperti kaveling kurma, peternakan ikan, dan perkebunan gaharu. Menurut Tongam, semua kegiatan ini berisiko sangat tinggi.

"Ada kemungkinan investor tidak mendapatkan keuntungan atau sebaliknya jadi rugi," kata Tongam. Investasi jenis ini Tongam nilai kurang wajar karena selalu menampilkan keuntungan yang besar tanpa merinci risikonya.

Melihat aset investasinya berupa kaveling garam, Tongam menyarankan investor harus melihat langsung lokasi kaveling jika ingin membeli. "Jangan percaya dengan brosur atau penawaran melalui media saja," kata Tongam.

Jika memang sangat tertarik dengan tawaran investasi ini Tongam juga menyarankan pastikan bahwa benar ada tanah yang dijual dan pastikan bahwa bertani garam itu menguntungkan.

Tak lupa cek legalitas perusahaan ini dengan melihat izin kegiatan usahanya. Selanjutnya, investor harus memeriksa kelogisan tawaran investasi tersebut, apakah rasional dengan jumlah imbal hasil besar seperti itu. "Masyarakat perlu waspada," kata Tongam.

Saat ini tawaran investasi kaveling garam dengan sistem jual beli kaveling dan kerjasama bagi hasil ini memang tidak dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan karena bukan merupakan kegiatan sektor jasa keuangan, sehingga bukan merupakan kewenangan OJK untuk memberikan perizinan.

Namun, Tongam mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan izin usaha lain dari otoritas yang berwenang. Saat ini kapasitas satgas waspada investasi hanya terus memantau jenis tawaran investasi seperti ini."Satgas akan memanggil jika kegiatan ini tanpa izin dan diduga merugikan masyarakat," kata Tongam.

Risiko investor

Investor yang membeli kaveling garam bisa mendapat untung dari sistem bagi hasil pengelolaan dan penjualan garam. Selain itu, investor juga berhak atas kenaikan harga lahan bila nanti ingin kembali dijual. Hal tersebut dimungkinkan karena investor akan mendapat legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Saat ini lahan tersebut sudah dibeli RGKI atas nama perorangan di manajemen.

Nilai investasi sebesar Rp 29 juta sudah mencakup biaya produksi dan lainnya. Rinciannya terdapat biaya produksi sekitar Rp 5,7 juta per kaveling.

"Kami tidak membebankan biaya itu ke pemilik lahan, semua sudah termasuk jumlah hasil panen berapa nanti dikurangi biaya perawatan nanti hasil bersih lalu dibagi dua 50%-50% antara pemilik kaveling dan pengelola," kata Marketing PT Ramsol Garam Kristal Indonesia Muhamad Akbar, Senin (23/7).

Perhitungannya, dalam satu tahun diperkirakan akan terjadi 16 kali panen dengan total produksi garam sebanyak 19,2 ton dan harga jual garam berkisar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. Setelah dikurangi biaya produksi dan bagi hasil 50%, investor diperkirakan akan menerima Rp 6,7 juta-Rp 12 juta per tahun. Diperkirakan investor bisa menerima modal kembali dalam waktu 1,8 tahun hingga 4,3 tahun.

Akbar menjelaskan, keuntungan tersebut tergantung dari cuaca atau sinar matahari. Semakin panjang musim kemarau panen garam semakin banyak. Risiko terkait cuaca ini tentu menjadi tanggungan investor kaveling garam dan pengelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia