KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa (7/7) mendatang. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 7 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Baca Juga: Pemerintah meraup Rp 304 triliun dari lelang SUN dan SBSN sepanjang kuartal II Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 7 Juli 2020:
- SPN-S 08012021 yang jatuh tempo pada 8 Januari 2021 dengan imbalan diskonto
- PBS002 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dengan imbalan 5,45%
- PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%
- PBS022 yang jatuh tempo pada 15 April 2034 dengan imbalan 8,625%
- PBS005 yang jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan imbalan 6,75%
- PBS028 yang merupakan penerbitan baru dan akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046. Adapun besaran kuponnya baru akan diumumkan pada 7 Juli mendatang
Lelang tersebut akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 7 Juli 2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal
settlement jatuh pada Kamis 9 Juli 2020. Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (
multiple price).
Baca Juga: Lelang SUN akhir Juni turun 15% Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield rata-rata tertimbang (
weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari