KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementrian Kordinator Bidang Ekonomi tengah merumuskan terkait kebijakan pengurangan pajak lewat kebijakan tax allowance. Diskon pajak ini bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah memang ingin mengubah instrumen operasionalnya, sehingga lebih tepat jika disebut tax discount. “Anda dapat diskon berapa persen dari pajak yang harus anda bayar. Bisa 20% bisa 40% dan bisa 60%, bahkan dalam kasus tertentu bisa 80%,” Ujarnya di Jakarta, Rabu (4/4).
Tax allowance akan jadi tax discount, diskon pajak bisa sampai 80%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementrian Kordinator Bidang Ekonomi tengah merumuskan terkait kebijakan pengurangan pajak lewat kebijakan tax allowance. Diskon pajak ini bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah memang ingin mengubah instrumen operasionalnya, sehingga lebih tepat jika disebut tax discount. “Anda dapat diskon berapa persen dari pajak yang harus anda bayar. Bisa 20% bisa 40% dan bisa 60%, bahkan dalam kasus tertentu bisa 80%,” Ujarnya di Jakarta, Rabu (4/4).