JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang keringanan pajak atau tax allowance bagi investor dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah pun sepakat untuk segera memberlakukan insentif tersebut. Kesepakatan tersebut diambil dari hasil rapat koordinasi mengenai finalisasi payung hukum tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan seluruh pihak kementerian lembaga teknis siap mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai pekan depan. "Permenkeu sudah keluar, Permenperin akan ditandantangani hari ini dan BKPM juga sudah. Pada 6 Mei kebijakan itu sudah mulai berlaku. Kita akan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance itu siapa saja," kata Sofyan dia di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4).
Tax allowance berlaku mulai 6 Mei
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang keringanan pajak atau tax allowance bagi investor dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah pun sepakat untuk segera memberlakukan insentif tersebut. Kesepakatan tersebut diambil dari hasil rapat koordinasi mengenai finalisasi payung hukum tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan seluruh pihak kementerian lembaga teknis siap mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai pekan depan. "Permenkeu sudah keluar, Permenperin akan ditandantangani hari ini dan BKPM juga sudah. Pada 6 Mei kebijakan itu sudah mulai berlaku. Kita akan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance itu siapa saja," kata Sofyan dia di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4).