KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merombak aturan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pebisnis. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan Desember. Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani, insentif pajak ini menunjukkan komitmen dari pemerintahan untuk membangun iklim usaha yang lebih baik ke depannya. “Tentunya ini angin Segar buat sektor usaha dan investasi,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).
Tax allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merombak aturan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pebisnis. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan Desember. Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani, insentif pajak ini menunjukkan komitmen dari pemerintahan untuk membangun iklim usaha yang lebih baik ke depannya. “Tentunya ini angin Segar buat sektor usaha dan investasi,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).