JAKARTA. Guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dari tenaga kerja Indonesia, pemerintah berniat memasukan instrumen Research and Development (RnD) dalam revisi aturan tax allowance. Sejatinya, peningkatan kualitas tenaga kerja menjadi tanggungjawab pemerintah, namun Kemkeu berusaha menggunakan bantuan dari pihak swasta. Sayangnya, hal tersebut masih berbenturan dengan Undang-Undang Perpajakan. Menteri Keuangan Chatib Basri menyebutkan, bahwa di Indonesia tidak mengenal adanya double deduction tax.
Tax allowance untuk RnD terganjal UU Perpajakan
JAKARTA. Guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dari tenaga kerja Indonesia, pemerintah berniat memasukan instrumen Research and Development (RnD) dalam revisi aturan tax allowance. Sejatinya, peningkatan kualitas tenaga kerja menjadi tanggungjawab pemerintah, namun Kemkeu berusaha menggunakan bantuan dari pihak swasta. Sayangnya, hal tersebut masih berbenturan dengan Undang-Undang Perpajakan. Menteri Keuangan Chatib Basri menyebutkan, bahwa di Indonesia tidak mengenal adanya double deduction tax.