JAKARTA. Wacana pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) kembali bergulir. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerapkan tax amnesty pada 2016 untuk menarik masuk aset masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri, terutama di Singapura. Tahun ini, pemerintah masih akan menyiapkan landasan hukumnya. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan, pemerintah sudah menyepakati strategi pemberlakukan pengampunan pajak pada tahun depan. Untuk mendukung program itu, pemerintah harus merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Kemarin diputuskan bahwa tax amnesty, kalau bisa dimasukkan di UU KUP," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pekan lalu.
Tax amnesty akan berlaku 2016
JAKARTA. Wacana pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) kembali bergulir. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerapkan tax amnesty pada 2016 untuk menarik masuk aset masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri, terutama di Singapura. Tahun ini, pemerintah masih akan menyiapkan landasan hukumnya. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan, pemerintah sudah menyepakati strategi pemberlakukan pengampunan pajak pada tahun depan. Untuk mendukung program itu, pemerintah harus merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Kemarin diputuskan bahwa tax amnesty, kalau bisa dimasukkan di UU KUP," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pekan lalu.