JAKARTA. Rencana pemberian insentif berupa pengampunan pajak alias tax amnesty untuk menarik dana-dana masyarakat yang ditempatkan di luar negeri masih digodok. Kementerian Keuangan masih menimban-nimbang payung hukum yang tepat untuk mengatur pemberian insentif tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tengah melakukan kajian terhadap dua skema beleid terkait mekanisme pengampunan pajak, yakni apakah akan digabungkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau diatur dalam undang-undang sendiri yang terpisah dari UU KUP. Oleh karena itu, Kemenkeu masih mengkaji apakah insentif tax amnesty akan diusulkan dalam revisi UU KUP tahun ini atau tidak. "Kalau pun tax amnesty masuk Undang-Undang KUP, bukan berarti besok langsung tax amnesty. Tetapi, andaikata besok mau tax amnesty, kita sudah punya Undang-Undang-nya," kata Bambang akhir pekan lalu. Kedua opsi yang tengah dijaki tersebut berdasarkan usulan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menginginkan beleid pengampunan pajak berupa UU tersendiri. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tax amnesty merupakan insentif yang bersifat jangka panjang dan keterkaitannya sangat kompleks. Salah satunya terkait dengan penghapusan pidana pajak. Oleh karena itu, UU khusus tax amesty diperlukan agar aturan beleid tersebut lebih kuat.
Tax amnesty akan diatur di UU sendiri
JAKARTA. Rencana pemberian insentif berupa pengampunan pajak alias tax amnesty untuk menarik dana-dana masyarakat yang ditempatkan di luar negeri masih digodok. Kementerian Keuangan masih menimban-nimbang payung hukum yang tepat untuk mengatur pemberian insentif tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tengah melakukan kajian terhadap dua skema beleid terkait mekanisme pengampunan pajak, yakni apakah akan digabungkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau diatur dalam undang-undang sendiri yang terpisah dari UU KUP. Oleh karena itu, Kemenkeu masih mengkaji apakah insentif tax amnesty akan diusulkan dalam revisi UU KUP tahun ini atau tidak. "Kalau pun tax amnesty masuk Undang-Undang KUP, bukan berarti besok langsung tax amnesty. Tetapi, andaikata besok mau tax amnesty, kita sudah punya Undang-Undang-nya," kata Bambang akhir pekan lalu. Kedua opsi yang tengah dijaki tersebut berdasarkan usulan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menginginkan beleid pengampunan pajak berupa UU tersendiri. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tax amnesty merupakan insentif yang bersifat jangka panjang dan keterkaitannya sangat kompleks. Salah satunya terkait dengan penghapusan pidana pajak. Oleh karena itu, UU khusus tax amesty diperlukan agar aturan beleid tersebut lebih kuat.