Jakarta. Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan program tax amnesty untuk melaporkan asetnya di luar negeri. Singapura menjadi menjadi negara dengan jumlah aset yang ikut program pengampunan pajak terbesar, hingga akhir pekan lalu. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah aset dari Singapura mencapai Rp 5,876 triliun. Namun dari jumlah itu, hanya Rp 1,086 triliun saja yang berhasil direpatriasikan, ke dalam negeri. Sebagi besar lainnya tetap nangkring di sistem keuangan dan berbagai instrumen investasi lainnya di Singapura. Sri Mulyani membantah hal ini karena ada pihak-pihak yang sengaja menahan aset WNI merepatriasikan asetnya.
- Inggris Raya : Deklarasi Rp 12 miliar, Repatriasi Rp 140 miliar
- New Zaeland : Deklarasi Rp 17 miliar, Repatriasi Rp 0
- Kanada : Deklarasi Rp 25 miliar, Repatriasi Rp 1 miliar
- China : Deklarasi Rp 53 miliar, Repatriasi Rp 0
- Amerika Serikat : Deklarasi Rp 75 miliar, Repatriasi Rp 5 miliar
- Malaysia : Deklarasi Rp 95 miliar, Repatriasi Rp 0
- Hongkong : Deklarasi Rp 124 miliar, Repatriasi Rp 71 miliar
- Australia : Deklarasi Rp 616 miliar, Reptriasi Rp 15 miliar
- Singapura : Deklarasi Rp 4,79 triliun, Repatriasi Rp 1,086 triliun