JAKARTA. Relaksasi aturan minimal nilai investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar bisa menarik minat investor repatriasi tax amnesty. Manajer investasi kecil juga diuntungkan oleh aturan ini. Saat ini, aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Aturan tersebut mewajibkan dana kelolaan awal untuk setiap nasabah minimal Rp 10 miliar. Namun, jumlah dana kelolaan tersebut bisa mengalami penurunan kurang dari Rp 10 miliar akibat pergerakan harga pasar atas portofolio efek yang menjadi aset dasar KPD. Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan, revisi aturan KPD agar dana repatriasi bisa masuk ke dalam produk tersebut. "Sehingga diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal," ujar Nurhaida, kemarin.
Tax Amnesty angkat pamor produk KPD
JAKARTA. Relaksasi aturan minimal nilai investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar bisa menarik minat investor repatriasi tax amnesty. Manajer investasi kecil juga diuntungkan oleh aturan ini. Saat ini, aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Aturan tersebut mewajibkan dana kelolaan awal untuk setiap nasabah minimal Rp 10 miliar. Namun, jumlah dana kelolaan tersebut bisa mengalami penurunan kurang dari Rp 10 miliar akibat pergerakan harga pasar atas portofolio efek yang menjadi aset dasar KPD. Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan, revisi aturan KPD agar dana repatriasi bisa masuk ke dalam produk tersebut. "Sehingga diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal," ujar Nurhaida, kemarin.