JAKARTA. PT ANTM (Persero) Tbk (ANTM) memaksimalkan peluang di balik program pengampunan pajak atau tax amnesty. Produk emas batangan perseroan akan dijadikan salah satu pilihan investasi bagi para wajib pajak yang melakukan repatriasi. Hal ini dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 122/PMK.08/2016 tentang PenempatanInvestasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Jadi, peraturan tersebut membolehkan wajib pajak pemohon tax amnesty untuk menginvestasikan dana repatriasi kedalam sektor non keuangan, salah satunya aset berupa emas. Tapi ada syaratnya, yakni emas yang dibeli harus emas batangan produksi dalam negeri dengan kadar kemurnian 99,99% yang terakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bulion Market Association (LBMA).
"Ada bebrapa kriteria dalam PMK tersebut, dan emas kami memenuhi kriteria-kriteria itu," ujar Direktur Keuangan ANTM Dimas Wikan jepada KONTAN, Rabu (1/9). Manajemen akan segera bergerak, mendekati para bank persepsi yang menjadi gateaway dana repatriasi untuk melakukan kerjasama untuk menambah pilihan produk. Selama ini, produk yang ditawarkan dalam rangka tax amnesty ini kebanyakan produk keuangan, properti, dan pasar modal. Nah, dengan adanya PMK itu, produk emas bisa ditambahkan kedalam daftar produk yang sudah ada. Sama seperti instansi yang turut mendukung kelancaran tax amnesty lainnya, ANTM juga akan memberikan kemudahan. Caranya, ANTM akan memberikan kemudahan berupa sebuah pengembangan layanan melalui salah satu unit bisnisnya. ANTM memiliki Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang melayani jasa depository emas. Layanan tersebut bisa ditemukan di 13 Butik Emas milik ANTM.