JAKARTA. Dua periode program amnesti pajak (
tax amnesty) berjalan ternyata tidak mendongkrak kenaikan secara signifikan jumlah wajib pajak (WP). Jumlah WP yang tercatat per tanggal 1 Januari 2017 hanya sebanyak 35,82 juta WP. Jumlah hanya bertambah sekitar 3,05 juta WP dari data per tanggal 1 Januari 2016 lalu. Kenaikan sebesar itu juga tidak jauh berbeda dari tren penambahan jumlah WP dalam beberapa tahun terakhir. Ambil contoh, kenaikan jumlah WP yang tercatat di awal 2016 sebesar 2,73 juta jika dibandingkan awal 2015. Begitupun kenaikan dari tahun 2014 ke tahun 2015 tercatat sebanyak 2,66 juta WP.
Bahkan penambahan WP baru setelah amnesti pajak masih kalah dengan jumlah WP baru setelah program
sunset policy tahun 2008-2009. Jumlah WP per tanggal 31 Desember 2009 tercatat sebanyak 15,47 juta, naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 10,29 juta. Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan jumlah WP. Beberapa diantaranya adalah perubahan jumlah demografi serta kebijakan di bidang perpajakan. "Kemungkinan jumlah WP dipengaruhi oleh kebijakan yang menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," ujar Yon, Kamis (19/1). Yon juga menilai, masih banyak masyarakat yang belum mendaftar untuk mendapatkan NPWP, sehingga belum tercatat sebagai wajib pajak. Program amnesti pajak bisa jadi memang tidak mendorong secara signifikan jumlah WP baru, tetapi dari sisi
database memang ada perubahan signifikan. Menurut Yon, data perpajakan tidak hanya menyangkut soal jumlah WP, melainkan jumlah aset yang dimiliki. Nah, program amnesti pajak kemungkinan menambah data basis pajak dari sisi aset yang berpotensi menjadi objek pajak baru. Yon menambahkan, seseorang bisa menjadi WP dengan beberapa alasan.
Pertama dia memiliki objek pajak.
Kedua, dia memang subjek pajak. Tanpa itu, orang itu tidak bisa dicatat sebagai WP. Meski begitu, akan ada dampak dari seretnya pertumbuhan jumlah WP. Salah satunya adalah rasio kepatuhan mungkin akan di bawah target pemerintah tahun ini yang sebesar 75%.
Yustinus Prastowo, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan untuk basis pajak amnesti pajak diperkirakan akan bertambah. Hal itu disebabkan, banyak data baru yang diperoleh otoritas pajak terkait wajib pajak. Memang, ada potensi pengurangan jumlah WP, tetapi ada juga tambahan wajib pajak baru yang berbasiskan data-data yang bisa dijadikan sebagai objek pajak baru. Asep Munazat Zatnika Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia