SEMARANG. Tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 pukul 24.00 dinilai sudah cukup memuaskan bagi pemerintah. Pasalnya reformasi perpajakan yang tengah dijalankan, dinilai tak mudah.Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, angka pelaporan harta mencapai Rp 4.734 triliun, per Kamis (30/3) pukul 19.00 WIB, deklarasi harta di dalam negeri dengan total Rp 3.557 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dengan repatriasi Rp 146 triliun. Dan tebusan yang masuk ke kas negara sebanyak Rp 128 triliun.Hasil ini tidak melonjak signifikan ketimbang tax amnesty periode II. Dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.296 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun, dengan repatriasi Rp 141 triliun. Dengan jumlah dana tebusan sebanyak Rp 103,3 triliun.
Tax amnesty berakhir, dua pejabat ini bangga
SEMARANG. Tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 pukul 24.00 dinilai sudah cukup memuaskan bagi pemerintah. Pasalnya reformasi perpajakan yang tengah dijalankan, dinilai tak mudah.Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, angka pelaporan harta mencapai Rp 4.734 triliun, per Kamis (30/3) pukul 19.00 WIB, deklarasi harta di dalam negeri dengan total Rp 3.557 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dengan repatriasi Rp 146 triliun. Dan tebusan yang masuk ke kas negara sebanyak Rp 128 triliun.Hasil ini tidak melonjak signifikan ketimbang tax amnesty periode II. Dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.296 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun, dengan repatriasi Rp 141 triliun. Dengan jumlah dana tebusan sebanyak Rp 103,3 triliun.