Tax Amnesty Berbahaya untuk Petugas Pajak, Begini Penjelasan Menkeu



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pelaksanaan program tax amnesty alias pengampunan pajak memiliki risiko besar bagi pegawai pajak maupun Kementerian Keuangan. 

Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak kerap memicu persoalan hukum yang berujung pada pemeriksaan terhadap aparat pajak.

Purbaya menjelaskan, dalam pelaksanaan tax amnesty, aparat pajak sering menghadapi pertanyaan dan pemeriksaan terkait validitas proses maupun data yang diungkap wajib pajak.


Baca Juga: Purbaya Akui Ada Risiko Aset Lolos dalam Program Tax Amnesty

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerentanan bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan sama orang-orang pajak. Kenapa? Nanti ada pemeriksaan betul enggak itu, sehingga orang-orang kami diperiksa terus," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan hingga saat ini masih ada pegawai pajak yang diperiksa aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tax amnesty sebelumnya. 

Menurutnya, situasi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah berhati-hati dalam mempertimbangkan kebijakan pengampunan pajak baru.

Baca Juga: Survei BI: Persepsi Konsumen Terhadap Ekonomi Menguat, Tapi Penghasilan Melemah

"Jadi ke depan mungkin kita enggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul," katanya.

Di sisi lain, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Pemeriksaan hanya akan dilakukan kepada wajib pajak yang belum menjalankan komitmen yang dijanjikan dalam program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News