Tax amnesty berpotensi langgar hukum internasional



Jakarta. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yunus menyatakan mendukung program pengampunan pajak, atau tax amnesty . Hal itu ditegaskan usai mengikuti rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menuurt Yunus, pertemuan tersebut telah menyepakati sejumlah hal, yang terkait teknis. Dengan demikian, ada persamaan persepsi mengenai pelaksanaan program tax amnesty.

Termasuk, PPATK juga sepakat dengan tax amnesty meskipun berpotensi melanggar ketentuan standar internasional, terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sebab, sebelumnya sempat muncul kekhawatiran pelaksanaan tax amnesty bisa bertentangan dengan standar tersebut. Karena, program tax amnesty memungkinkan terjadinya aliran dana yang besar dalam satu waktu dalam bentuk repatriasi aset.

Aliran dana ini bisa masuk dalam kategori transaksi mencurigakan. Nah, dengan alasan adanya transaksi mencurigakan, PPATK memiliki kewajiban untuk menelurusinya. Padahal dalam UU tax amnesty, semua data dan transaksinya tidak boleh diberikan kepada pihak lain.

Hal ini dianggap menjadi masalah yang membuat masih banyak pihak menunda ikut tax amnesty. "Kita (telah) menyamakan persepsi, bagaimana itu (tax amnesty) bisa baik dan tidak melanggar ketentuan standar Internasional," kata Yunus, Jumat (26/8) di Jakarta.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti juga mengatakan tujuan pertemuan tersebut agar kebijakan tax amnesty berjalan mulus. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto