JAKARTA. Pengampunan pajak dinilai bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam. "Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," ujarnya , Selasa (19/4). Ia menjelaskan, amandemen UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.
Tax amnesty bisa jadi awal reformasi pajak
JAKARTA. Pengampunan pajak dinilai bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam. "Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," ujarnya , Selasa (19/4). Ia menjelaskan, amandemen UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.