JAKARTA.Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, penggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, undang-undang baru tersebut meruntuhkan prinsif Indonesia sebagai negara hukum. “Kita ingin mengingatkan pemerintah bahwa kepentingan-kepentingan yang sifatnya kontemporer sesaat tidak boleh menabrak prinsif negara hukum,” ujar Sugeng dalam acara talk show salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut dia, sejumlah pasal di UU Pengampunan Pajak sudah melenceng dari filosofi amnesti pajak itu sendiri.
Tax amnesty dinilai runtuhkan prinsip negara hukum
JAKARTA.Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, penggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, undang-undang baru tersebut meruntuhkan prinsif Indonesia sebagai negara hukum. “Kita ingin mengingatkan pemerintah bahwa kepentingan-kepentingan yang sifatnya kontemporer sesaat tidak boleh menabrak prinsif negara hukum,” ujar Sugeng dalam acara talk show salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut dia, sejumlah pasal di UU Pengampunan Pajak sudah melenceng dari filosofi amnesti pajak itu sendiri.