Jakarta. Memasuki pekan kedua Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty mencapai Rp 198,63 miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp 8,37 miliar dibandingkan posisi akhir Juli 2016 yang mencapai Rp 85,13 miliar. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Senin (8/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 152,54 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 10,30 miliar. Selain itu, jumlah tersebut juga berasal dari badan usaha non-UMKM sebesar Rp 35,07 miliar dan dari UMKM sebesar Rp 0,72 miliar.
Tax amnesty diserbu, uang tebusan dekati Rp 200 M
Jakarta. Memasuki pekan kedua Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty mencapai Rp 198,63 miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp 8,37 miliar dibandingkan posisi akhir Juli 2016 yang mencapai Rp 85,13 miliar. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Senin (8/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 152,54 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 10,30 miliar. Selain itu, jumlah tersebut juga berasal dari badan usaha non-UMKM sebesar Rp 35,07 miliar dan dari UMKM sebesar Rp 0,72 miliar.