JAKARTA. Pemerintah yakin, realisasi kebijakan tax amnesty akan mendongkrak jumlah penerimaan pajak di masa yang akan datang. Keyakinan itu diperkuat dengan realisasi program amnesti pajak di periode pertama yang diatas perkiraan banyak pihak. Dodi Syamsu Hidayat, Kasubdit Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan dengan kebijakan ini, rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan meningkat menjadi 14% di tahun 2017. Saat ini, tax ratio masih berada di level 11%. Kenaikan rasio perpajakan itu, tidak hanya berasal dari penerimaan uang tebusan saja. "Kami harapkan ada objek pajak baru yang muncul dari harta yang dideklarasi dan direpatriasi," kata Dodi, Kamis (6/10) di Jakarta.
Sebagai catatan, jumlah uang tebusan amnesti pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga hari ini tercatat sebesar Rp 93,8 triliun. Sedangkan jumlah harta yang sudah dilaporkan dalam SPH tercatat sebesar Rp 3.767,4 triliun. Sebagai catatan, hingga periode pertama jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 92,11 triliun dan jumlah harta yang dilaporkan sebesar 3.749,4 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan itu berbentuk kas dan setara kas, dan investasi dan surat berharga. Namun, Dodi mengaku belum bisa mengjhitung potensi tambahan rasio pajak berdasarkan data tersebut. Menurutnya, data tersebut masih mentah perlu dianalisis lagi.