Jakarta. Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode I, Juli-September 2016 dengan nilai tebusan 2% telah usai hari ini. Mulai besok, masuk tax amnesty pada periode II dengan nilai tebusan 3%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa pada periode I pihaknya memberikan kesempatan kepada wajib pajak besar untuk mengikuti program pengampunan pajak. Maka dari sosialisasi dilakukan kepada para wajib pajak besar. "Sekarang yang besar-besar sudah ikut tentunya jangan sampai yang kecil menengah ketinggalan," ujar Hestu saat ditemui di kantor DJP, Jumat (30/9).
Tax amnesty II bidik pelaku UKM
Jakarta. Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode I, Juli-September 2016 dengan nilai tebusan 2% telah usai hari ini. Mulai besok, masuk tax amnesty pada periode II dengan nilai tebusan 3%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa pada periode I pihaknya memberikan kesempatan kepada wajib pajak besar untuk mengikuti program pengampunan pajak. Maka dari sosialisasi dilakukan kepada para wajib pajak besar. "Sekarang yang besar-besar sudah ikut tentunya jangan sampai yang kecil menengah ketinggalan," ujar Hestu saat ditemui di kantor DJP, Jumat (30/9).