KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut diikuti 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. "Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti, wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7). Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara dari program tersebut mencapai Rp 61,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 594,82 triliun.
Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Negara Kantongi Rp 61,01 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut diikuti 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. "Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti, wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7). Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara dari program tersebut mencapai Rp 61,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 594,82 triliun.