Tax Amnesty Jilid II, Harta yang Diungkap Capai Rp 4,5 Triliun Kamis (20/1) Siang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) terus meningkat.

Suryo menyebut bahwa sejak dimulainya program ini pada 1 Januari 2022, wajib pajak sudah ramai mengikutinya. Ke depan, ia juga perkirakan peserta PPS akan semakin banyak.

Ia mengungkapkan bahwa sampai dengan Kamis (20/1) siang, dari sejak program ini dimulai, sudah ada deklarasi sebanyak Rp 4,5 triliun aset bersih.

“Sedikit update sampai dengan hari ini, bahwa program PPS sudah mulai 1 Januari, dan betul 1 Januari hari libur sudah ada orang menggunakan, karena kita gunakan secara online, sampai dengan tadi siang sudah ada deklarasi sampai Rp 4,5 triliun aset bersih,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1).

Baca Juga: 19 Hari Tax Amnesty Jilid II, Harta yang Diungkap Tembus Rp 3,8 Triliun

Dari angka deklarasi tersebut, ia menjelaskan bahwa sudah ada pemerintah sudah mengantongi setengah triliun atau Rp 500 miliar. “Kalau dihitung, duitnya nyetornya sekitar setengah triliun,” ungkapnya.

Harapannya ke depan program ini dapat dijalankan dengan baik, karena penerimaan pajak yang berkelanjutan dinilai akan menguatkan pondasi bernegara. 

"Ini pada waktu mulai, mintip-mintip (ngintip-ngintip) di awal. Tapi 6 bulan masih ada waktu, saya kepingin yuk kita jalankan program ini sebaik-baiknya, harapan besarnya sekali lagi, pondasi bernegara dapat kita kuatkan melalui penerimaan pajak yang sustain berkelanjutan demi indonesia yang lebih sejahtera,” ujar Suryo.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban? Ini Pengertian dan Contohnya sebagai Warga Negara

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli