Tax amnesty jilid II lebih banyak mudaratnya daripada keuntungannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masih terdapat banyak tanggapan yang beredar mengenai wacana Tax Amnesty jilid II oleh pemerintah. Salah satunya para pengusaha, yang ingin terus diadakannya program pengampunan pajak tersebut.

Menurut pakar perpajakan DDTC Darussalam, seandainya tax amnesty jilid II diberlakukan, memang akan ada penerimaan dari uang tebusan yang bisa digunakan untuk penerimaan pajak. Namun, hal tersebut dinilai tidak bisa memberi dampak yang berarti.

Baca Juga: Sri Mulyani akui tidak mudah memutuskan Tax Amnesty kedua


"Seperti yang kita lihat di pengampunan pajak pada periode Juli 2016 hingga 2017 kemarin. Dampaknya tidak signifikan," kata Darussalam saat dihubungi kontan.co.id pada Minggu (4/8).

Darussalam memandang akan lebih banyak kerugian yang didapat bila tax amnesty jilid II diberlakukan. Menurutnya, akan timbul kecemburuan dari wajib pajak yang selama ini patuh dan sudah mengikuti tax amnesty pada periode Juli 2016 hingga Maret 2017.

Mereka bisa menganggap bahwa ada perlakuan tidak adil antara mereka yang taat dan mereka yang tidak taat. Anggapan tersebut yang nantinya bisa menggerus kepercayaan wajib pajak kepada otoritas pajak.

Hal ini bisa menyebabkan wajib pajak akan cenderung kembali ke perilaku tidak taat pajak karena merasa akan ada lagi pengampunan pajak selanjutnya yang bisa menghapuskan ketidakpatuhannya.

Baca Juga: Diminta gelar tax amnesty lagi, Sri Mulyani ingatkan sudah ada AEoI

Editor: Noverius Laoli