KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menawari pengampunan pajak bagi para pengemplang pajak. Tak tanggung-tanggung, para wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan/ tidak melaporkan sebagian penghasilannya itu dapat mengikuti dua program pengampunan pajak sekaligus. Pemerintah akan menggelar pengampunan pajak mirip
tax amnesty lima tahun lalu bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak yang akan berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda tersebut telah dirancang pemerintah bersama dengan DPR RI yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengampunan pajak tersebut diberikan kepada para alumni program tax amnesty 2016-2017 lalu. Nah, dalam PPS wajib pajak ada dua skema yang ditawarkan kepada mereka. Tarif PPh yang disuguhkan pemerintah pun jauh di bawah tarif PPh orang pribadi tertinggi saat ini sebesar 30%. “Jadi bisa ikut dua skema PPS wajib pajak sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan lainnya,” kata Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Giyarso dalam acara Tax Live DJP, Kamis (18/11).
Baca Juga: Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II Pertama, program PPS untuk para alumni
tax amnesty 2016-2017 bagi yang belum sempat mengungkapkan kewajiban perpajakannya kala itu, wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Tarif yang ditawarkan yakni PPh final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Kemudian 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Terakhir, tarif 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Kedua, program PPS yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi atas aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Namun, skema ini tak diperkenankan bagi wajib pajak badan. Dalam skema kedua, tarif PPh final yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan skema pertama, yakni 18% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Selanjutnya, 14% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Lalu, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan. Lebih lanjut, Giyarso menjabarkan syarat utama para alumni
tax amnesty yang ingin mendapatkan dobel pengampunan pajak adalah merupakan wajib pajak orang pribadi. Untuk skema pertama, alumni
tax amesty harus mengikuti semua ketentuan dan syarat lainnya untuk dapat memanfaatkan skema pertama PPS wajib pajak seperti menyampaikan SPT perihal harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam surat pernyataan.
“Jadi misalnya sudah pernah ikut pengampunan pajak 2016 dan ada harta perolehan 2014 yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernytaan. Kemudian ada harta perolehan 2017 yang belum dilaporkan dalam SPT itu bisa ikut,” ujar Giyarso. Selanjutnya, alumni
tax amnesty dapat mengukuti skema kedua apabila terdapat perolehan harta pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta tersebut dengan catatan masih dimiliki sampai dengan 31 Desember 2020 dan belum melaporkannya dalam SPT. Tak hanya itu, WP terkait juga harus mencabut permohonan seperti restitusi dan tidak sedang menjalani pemeriksaan, penyelidikan, perkara di pengadilan, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat