KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melihat adanya pertumbuhan peserta dan pengungkapan harta bersih yang signifikan. “Rata-rata jumlah peserta di 15 hari pertama Juni 2022 naik menjadi 32 ribu wajib pajak. Signifikan bila dibandingkan dengan rata-rata di bulan Januari 2022 hingga Mei 2022 yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (16/6). Ia merinci, pada Januari 2022 ada 8.389 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya. Kemudian pada Februari 2022 ada 7.881 wajib pajak, Maret 2022 naik menjadi 14.294 wajib pajak, kemudian April 2022 diikuti 9.424 wajib pajak, dan Mei tercatat 16.185 wajib pajak.
Tax Amnesty Jilid II Segera Usai, DJP: Peserta Meningkat Tajam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melihat adanya pertumbuhan peserta dan pengungkapan harta bersih yang signifikan. “Rata-rata jumlah peserta di 15 hari pertama Juni 2022 naik menjadi 32 ribu wajib pajak. Signifikan bila dibandingkan dengan rata-rata di bulan Januari 2022 hingga Mei 2022 yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (16/6). Ia merinci, pada Januari 2022 ada 8.389 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya. Kemudian pada Februari 2022 ada 7.881 wajib pajak, Maret 2022 naik menjadi 14.294 wajib pajak, kemudian April 2022 diikuti 9.424 wajib pajak, dan Mei tercatat 16.185 wajib pajak.