Tax Amnesty Jilid II Tak Buat Target Tingkat Kepatuhan WP Naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) ditargetkan akan stagnan dari tahun lalu. Padahal pemerintah menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak (WP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya memasang target kepatuhan WP sebesar 80% dari total wajib pajak tahun ini untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

“Kami berupaya terus meningkatkan kepatuhan salah satunya dengan Program Pengungkapan Sukarela yang telah mulai berjalan sejak 1 Januari 2022 kemarin,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (6/1).


Meski target kepatuhan WP tahun ini sama dengan tahun lalu, otoritas pajak masih optimistis, realisasinya bisa melebihi target akibat kebijakan PPS. “Jumlah penambahannya masih dalam pembahasan dan perhitungan Ditjen Pajak,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Ada 89 Alumni Tax Amnesty 2016 Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Adapun perkembangan kepatuhan WP di tahun lalu yakni hingga tanggal 31 Desember 2021, terdapat pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sejumlah 15,97 juta.

Neilmaldrin memerinci angka tersebut terdiri dari 1.012 SPT Tahunan Badan dan 14,77 juta SPT tahunan Orang Pribadi (OP). Adapun target pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 adalah 80% dari 19 juta wajib pajak

Setali tiga uang, dari jumlah pelaporan tersebut sudah melebihi target pelaporan SPT Tahunan yang telah ditetapkan atau setara dengan 84,05%.

Sebagai informasi saat pelaksanaan tax amnesty jilid pertama yakni pada tahun 2016-2017 terjadi kenaikan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan masing-masing 61% dan 73%. Naik dari tahun 2015 yang hanya 60%.

Namun demikian, setahun setelah pengampunan pajak tersebut digelar, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2018 turun jadi 71%. Barulah pada 2019-2020 naik lagi menjadi 73% dan 78%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto