KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak lagi mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak, akan tetapi masih belum berhasil.
Tax amnesty jilid II untuk meningkatkan rasio pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak lagi mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak, akan tetapi masih belum berhasil.