KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menjalankan Tax Amnesty Jilid III mulai 2025 mendatang. Ini sejalan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan terkait rencana tax amnesty, saat ini DJP sedang melakukan pendalaman.
“Terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” ungkap Dwi kepada Kontan, Minggu (24/11).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III Berlaku di 2025, Ketentuannya Kemungkinan Sama Sebelumnya pada hari ini, Senin (19/11), DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnasi). RUU Pengampunan Pajak ini menjadi usulan dari Komisi XI DPR RI.
Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016. Melihat hasil yang positif, pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.
Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih