JAKARTA. Setelah melaksanakan tahun pembinaan di 2015, tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melanjutkan program kerja strategis lima tahun, yaitu melakukan penegakan hukum. Namun, di saat yang sama, pemerintah berencana meluncurkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Ini tentu bertentangan dengan program strategis DJP yang telah ditetapkan tersebut. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, sebagai tahun penegakan hukum, maka pihaknya akan meningkatkan penindakan. Mulai dari pemeriksaan bukti awal hingga penyidikan sampai pada keputusan hukum. "Kalau sebelumnya hanya imbauan, nanti kami akan lakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (29/12). Jika tahun ini DJP menghapus sanksi administratif bagi para wajib pajak yang melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak, tahun depan, jika ada pembetulan, maka sanksi akan kembali diberlakukan.
Tax amnesty kontradiktif dengan program kerja DJP
JAKARTA. Setelah melaksanakan tahun pembinaan di 2015, tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melanjutkan program kerja strategis lima tahun, yaitu melakukan penegakan hukum. Namun, di saat yang sama, pemerintah berencana meluncurkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Ini tentu bertentangan dengan program strategis DJP yang telah ditetapkan tersebut. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, sebagai tahun penegakan hukum, maka pihaknya akan meningkatkan penindakan. Mulai dari pemeriksaan bukti awal hingga penyidikan sampai pada keputusan hukum. "Kalau sebelumnya hanya imbauan, nanti kami akan lakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (29/12). Jika tahun ini DJP menghapus sanksi administratif bagi para wajib pajak yang melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak, tahun depan, jika ada pembetulan, maka sanksi akan kembali diberlakukan.