Jakarta. Menjelang akhir tahun dan akhir periode dua program tax amnesty atau pengampunan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas fokus sasaran. Setelah profesi dokter, pengusaha tambang dan pengusaha perbankan, kali ini DJP menyasar pengusaha perusahaan masuk bursa. Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus DJP, Muhammad Hanif menyampaikan untuk perusahaan yang masuk bursa jumlahnya sekitar 726 perusahaan yang terdiri dari emiten, manajer investasi dan perantara perdagangan efek. "Dari total 626 perusahaan baru 210 perusahaan yang telah ikut program amnesti pajak," ujar Hanif, Rabu (23/11). Hanif memaparkan 726 perusahaan itu terdiri dari 417 perusahaan emiten, kemudian perusahaan manajer investasi (MI) sebesar 168 perusahaan dan 141 perusahaan perantara pedagang efek. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkam di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyumbang paling banyak pajak dari sektor ini yaitu Rp 26 triliun dari Rp 28,3 triliun.
Tax amnesty membidik pelaku bursa efek
Jakarta. Menjelang akhir tahun dan akhir periode dua program tax amnesty atau pengampunan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas fokus sasaran. Setelah profesi dokter, pengusaha tambang dan pengusaha perbankan, kali ini DJP menyasar pengusaha perusahaan masuk bursa. Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus DJP, Muhammad Hanif menyampaikan untuk perusahaan yang masuk bursa jumlahnya sekitar 726 perusahaan yang terdiri dari emiten, manajer investasi dan perantara perdagangan efek. "Dari total 626 perusahaan baru 210 perusahaan yang telah ikut program amnesti pajak," ujar Hanif, Rabu (23/11). Hanif memaparkan 726 perusahaan itu terdiri dari 417 perusahaan emiten, kemudian perusahaan manajer investasi (MI) sebesar 168 perusahaan dan 141 perusahaan perantara pedagang efek. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkam di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyumbang paling banyak pajak dari sektor ini yaitu Rp 26 triliun dari Rp 28,3 triliun.