Tax amnesty perbesar data wajib pajak



Jakarta. Program pengampunan pajak atau tax amnesty dipercaya mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia di atas 11% dari produk domestik bruto (PDB). Sebab program ini akan memperbanyak basis pajak atau tax based.

Ditjen Pajak mencatat, dalam satu bulan tax amnesty, sudah ada 321 wajib pajak (WP) baru yang terdaftar. Ditjen Pajak berharap, program pengampunan pajak ini akan menambah jumlah wajib pajak baru di atas 1.000 WP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, saat ini basis pajak dan rasio pajak Indonesia tergolong kecil dibandingkan negara-negara tetangga. Tahun ini diperkirakan rasio pajak Indonesia di bawah 11%, sedangkan rata-rata rasio pajak di negara Asia Tenggara adalah di atas 14%.


Dengan tax amnesty, pemerintah berharap rasio pajak bisa meningkat di atas 11%. "Rasio pajak yang kecil tidak bisa diterima untuk negara sebesar Indonesia," kata Sri Mulyani, Senin (22/8).

Selain berharap pada pengampunan pajak, pemerintah juga akan menempuh berbagai langkah agar rasio pajak meningkat. Selain ekstensifikasi, pemerintah akan memperkuat basis data pajak.

Langkah ekstensifikasi pajak dilakukan dengan mengandalkan teknologi geo-tagging. Setelah data geo-tagging diperoleh, otoritas pajak akan melakukan konfirmasi status wajib pajak secara langsung.

Pengawasan dan ekstensifikasi pajak, terutama akan dilakukan terhadap wajib pajak pengusaha, juga terhadap wajib pajak yang tidak lapor terdapat data (TLTD).

Ditjen Pajak mengaku juga akan menggali potensi sektor perdagangan, khususnya pembeli dari pabrikan atau pedagang besar yang tidak diketahui identitas lengkapnya.

Dampak ke defisit

Rendahnya basis pajak menjadi alasan mengapa defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) terus naik. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro sebelumnya bilang, kelemahan APBN adalah minimnya penerimaan.

"Kelemahannya dari penerimaan," ujarnya. Dengan rasio pajak 11%–12%, defisit semakin lama semakin melebar.

Dalam RAPBN 2017 penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 1.495,9 triliun. Jumlah itu lebih rendah dari target APBN-P 2016 yang Rp 1.539,2 triliun.

Bambang bilang rasio pajak 11% tidak masuk akal bagi Indonesia sehingga perlu ditingkatkan. Dalam lima tahun terakhir, rasio pajak (termasuk SDA migas dan pertambangan) tertinggi pada 2012 sebesar 13,9%. Sedang APBNP 2016, tanpa memperhitungkan shortfall penerimaan Rp 216 triliun, rasio pajak 12,9%.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto