JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerjasama dengan dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk memastikan dana tax amnesty yang masuk ke Indonesia tidak bercampur dengan uang hasil tindak kejahatan pidana dan pencucian uang. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) , Agus Santoso mengatakan kerjasama teknis antara Dirjen Pajak dan kementerian terkait ini masih akan dibahas lebih lanjut. “PPATK akan mendukung implementasi Undang-Undang Tax Amnesty dan akan menjadi mitra Dirjen Pajak, untuk memastikan bahwa dana repatriasi akan tetap berada di Indonesia selama masa holding periode selama tiga tahun,” ujar Agus, kepada KONTAN, Selasa (19/7).
Tax amnesty, PPATK koordinasi dengan Dirjen Pajak
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerjasama dengan dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk memastikan dana tax amnesty yang masuk ke Indonesia tidak bercampur dengan uang hasil tindak kejahatan pidana dan pencucian uang. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) , Agus Santoso mengatakan kerjasama teknis antara Dirjen Pajak dan kementerian terkait ini masih akan dibahas lebih lanjut. “PPATK akan mendukung implementasi Undang-Undang Tax Amnesty dan akan menjadi mitra Dirjen Pajak, untuk memastikan bahwa dana repatriasi akan tetap berada di Indonesia selama masa holding periode selama tiga tahun,” ujar Agus, kepada KONTAN, Selasa (19/7).