Tax amnesty, PPATK koordinasi dengan Dirjen Pajak



JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerjasama dengan dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk memastikan dana tax amnesty yang masuk ke Indonesia tidak bercampur dengan uang hasil tindak kejahatan pidana dan pencucian uang.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) , Agus Santoso mengatakan kerjasama teknis antara Dirjen Pajak dan kementerian terkait ini masih akan dibahas lebih lanjut.

“PPATK akan mendukung implementasi Undang-Undang Tax Amnesty dan akan menjadi mitra Dirjen Pajak, untuk memastikan bahwa dana repatriasi akan tetap berada di Indonesia selama masa holding periode selama tiga tahun,” ujar Agus, kepada KONTAN, Selasa (19/7).


PPATK, menurut Agus, akan memastikan uang yang masuk lewat tax amnesty tidak akan bercampur dengan dana hasil kejahatan pidana dan pencucian uang. Hal ini karena menurut Agus, sudah menjadi perhatian PPATK dan tim implementasi tax amnesty supaya program ini tetap sejalan dengan semangat internasional untuk memerangi kejahatan pencucian uang dan terorisme.

Sebelumnya beberapa pihak termasuk bankir, mempertanyakan dana yang akan masuk melalui tax amnesty apakah harus melalui screening dulu melalui PPATK. Hal ini karena berdasarkan regulasi, setiap dana yang masuk ke Indonesia minimal Rp 500 juta harus melalui deteksi dan saringan dari PPATK.

Selain itu, PPATK juga akan mendeteksi apakah dana tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie