JAKARTA. Keputusan pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pelak bakal berimbas pada rencana pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya, pembahasan kedua calon beleid itu rencananya dilakukan beriringan. Bila revisi UU KPK tertunda, maka pembahasan calon beleid tentang pengampunan pajak juga bakal tertunda. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi berharap, pembahasan RUU Tax Amnesty tidak tertunda meski pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU KPK. Bahkan, kata dia, sebaiknya pembahasan RUU Tax Amnesti diselesaikan pada masa sidang saat ini lantaran menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Jika ditunda, potensi penerimaan negara sekitar Rp 80 triliun dari tax amnesty bisa hilang.
Tax amnesty tertunda, penerimaan jadi taruhan
JAKARTA. Keputusan pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pelak bakal berimbas pada rencana pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya, pembahasan kedua calon beleid itu rencananya dilakukan beriringan. Bila revisi UU KPK tertunda, maka pembahasan calon beleid tentang pengampunan pajak juga bakal tertunda. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi berharap, pembahasan RUU Tax Amnesty tidak tertunda meski pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU KPK. Bahkan, kata dia, sebaiknya pembahasan RUU Tax Amnesti diselesaikan pada masa sidang saat ini lantaran menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Jika ditunda, potensi penerimaan negara sekitar Rp 80 triliun dari tax amnesty bisa hilang.