Tax amnesty tidak hapuskan pidana



JAKARTA. Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) jelas dinyatakan bahwa pengampunan pajak bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor. Namun, sesungguhnya tujuan tax amnesty memberi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Menurut Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, Tax amnesty bukan serta merta membebaskan para pelaku korupsi dari tuntutan hukum karena tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan.

"Tax amnesty hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan," tegas Darussalam di Jakarta, Rabu (27/4).


Dalam RUU Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian berlaku bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Darussalam mengingatkan, tax amnesty punya beberapa tujuan, pertama, penerimaan jangka pendek, yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu APBNP 2016 untuk membiayai pembangunan.

"Kedua, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, di mana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty agar tetap patuh. Ketiga, masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di lingkungan internasional," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta, masyarakat jangan hanya memikirkan tujuan jangka pendek saja. Menurutnya, tujuan besar tax amnesty adalah untuk perbaikan sistem perpajakan, yaitu sistem yang lebih adil, transparan, dan menjamin penerimaan yang berkesinambungan melalui pengumpulan data subjek pajak dan objek pajak yang didapat dari tax amnesty.

"Tax amnesty tujuan besarnya adalah untuk kemandirian penerimaan negara, sehingga tidak perlu berutang lagi," ucap Darussalam.

Lebih jauh, kata dia, tax amnesty cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya saat ini banyak sekali wajib pajak yang mengemplang alias tidak patuh membayar pajak.

"Justifikasi apakah tax amnesty dapat diterapkan atau tidak dengan melihat kondisi kepatuhan wajib pajak di negara yang bersangkutan. Apabila suatu negara tingkat kepatuhannya rendah maka tax amnesty sebagai suatu kebijakan sah untuk diterapkan karena ingin membawa wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk menjadi patuh. Justru tidak adil kalau pajak hanya dipikul oleh segelintir wajib pajak yang patuh saja," paparnya.

Selain itu, sebagai sebuah kebijakan, tax amnesty sudah banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia, baik oleh negara berkembang maupun maju. Kendati demikian Darussalam mengakui ada beberapa negara yang gagal menerapkannya.

"Justru kita belajar dari negara yang pernah gagal untuk tidak mengulangi kegagalan tersebut. Kunci keberhasilan tax amnesty adalah informasi data. Data tersebut bisa dipakai untuk mengawasi perilaku wajib pajak agar tetap patuh pasca tax amnesty," tukasnya.

Ia menegaskan bahwa tax amnesty ini untuk semua warga negara kaya dan miskin termasuk bagi pengusaha kecil dan UKM. Bagi pembayar pajak yang patuh pemerintah juga rencanakan memberikan insentif melalui reformasi perpajakan salah satunya dengan menurunkan PPh melalui revisi UU PPh yang akan diajukan setelah program tax amnesty diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan