JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk mengeluarkan JP Morgan Chase Bank sebagai salah satu bank persepsi tax amnesty mulai 1 Januari 2017 ini. Keputusan Kementerian Keuangan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, diputuskannya hubungan itu tidak menjadi masalah karena masih banyak Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara.
Tax amnesty tidak terganggu tanpa JP Morgan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk mengeluarkan JP Morgan Chase Bank sebagai salah satu bank persepsi tax amnesty mulai 1 Januari 2017 ini. Keputusan Kementerian Keuangan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, diputuskannya hubungan itu tidak menjadi masalah karena masih banyak Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara.