Tax Amnesty untuk mengampuni petugas pajak



JAKARTA. Selama ini program tax amnesty identik dengan memberikan ampunan kepada wajib pajak yang selama ini menghindari membayar pajak atau lupa melaporkan harta-hartanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempunyai perspektif berbeda. Menurutnya, prograk ini juga untuk mengampuni petugas pajak (fiskus) yang lalai dalam menagih setoran pajak.

"Tax amnesty ini sebetulnya tidak hanya mengampuni wajib pajak, melainkan mengampuni Direktorat Jenderal Pajak, karena selama ini telah lalai menagih pajak ke wajib pajak," ujar Perempuan yang akrab disapa Ani, Selasa (8/11).


Lebih lanjut dia menjelaskan hubungannya, ketika wajib pajak banyak yang tidak patuh membayar pajak itu bisa diartikan juga petugas pajak kurang giat menagih pajak. "Kalo tidak ada yang bayar itu artinya (DJP) tidak kerja," katanya.

Belum lagi, kasus Gayus Tambunan menambah daftar hitam catatan DJP. Dengan kasus itu, kepercayaan masyarakat kepada institusi pengumpul penerimaan negara ini makin surut.

Maka dari itu, dia meminta agar dilakukan reformasi terutama meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pajak, kemudian meningkatkan integritas dari fiskus dan juga meningkatkan teknologi informasi pajak. "Kita harus tingkatkan skill, wibawa, integritas dan TI pajak," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia